Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara PA Polewali
Written by Sulfadli on . Posted in LHKPN
No. Nama Jabatan Tanggal Pengumuman Link Form SEJARAH SINGKAT LHKPN Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK. KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara; Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Form LHKPN model A dan model B Panduan Pengisian: Form LHKPN model A dan model B Panduan Pengisian:
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA
PENGADILAN AGAMA POLEWALI
1
Dewiati, S.H., M.H.
Ketua
18 Februari 2020
LHKPN
2
-
Wakil Ketua
-
-
3
Ir. Rasyid Ridha Syahide, S.H.
Hakim
-
-
4
Dra. Hj. Nailah B.
Hakim
18 Februari 2020
LHKPN
5
Drs. H. Abd. Jabbar, M.H.
Hakim
30 Januari 2020
LHKPN
6
Noor Ahmad Rosyidah, S.HI.
Hakim
1 Maret 2020
LHKPN
7
Samsidar, S.HI., M.H.
Hakim
3 Februari 2020
LHKPN
8
Dra. Saripa Jama
Panitera
4 maret 2020
LHKPN
9
Hj. Farida, S.H.
Sekretaris
18 februari 2020
LHKPN
10
Sarinah S, S.H.
Panmud Hukum
30 Januari 2020
LHKPN
11
Drs. Sayadi
Panmud Gugatan
6 maret 2020
LHKPN
12
Dra. Hasnawiyah
Panmud Permohonan
15 Januari 2020
LHKPN
13
Dra. St. Rukiah
Panitera Pengganti
6 Maret 2020
LHKPN
14
Candra Wardana, S.H.
Panitera Pengganti
13 Januari 2020
LHKPN
15
Juarsih, S.Sy.
Panitera Pengganti
15 Januari 2020
LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office
unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office
unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office
unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office